×

Berita Terkini

PENGUMUMAN QANUN ACEH: Implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah PT Bhinneka Life Indonesia

Blog Featured Image

Memperhatikan Peraturan Qanun Aceh No.11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, yang berbunyi : Dalam rangka mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera dalam naungan Syariat Islam, maka semua transaksi keuangan yang dilakukan oleh setiap orang, badan usaha atau badan hukum yang berada di wilayah Aceh wajib menggunakan prinsip syariah, serta mewajibkan semua lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh dijalankan dengan prinsip syariah terhitung sejak 4 Januari 2022.

Dengan diberlakukannya kebijakan Qanun Aceh tersebut, nasabah tidak perlu khawatir karena PT Bhinneka Life Indonesia senantiasa berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik dan memenuhi kewajiban sesuai yang tercantum di dalam polis nasabah.

Nasabah Bhinneka Life yang berdomisili di Aceh dan alamat surat menyurat dan/atau alamat Kartu Tanda Penduduk Aceh tetap dapat menerima layanan seputar Polis yang nasabah miliki melalui Kantor Pelayanan Agency (KPA) Banda Aceh Chik Ditiro di Jl. Tgk. Chik Ditiro Kel. Peuniti, Kec. Baiturrahman, Banda Aceh" atau Kantor Pemasaran Regional Bhinneka Life di Medan di  : Jl. Sei Bengawan No.37 Medan.

Agar pembayaran premi yang lebih mudah, cepat dan berbasis syariah, kami menyediakan pilihan pembayaran premi melalui  atau top-up melalui dari Rekening Bank Syariah milik anda dengan cara berikut:

 

Untuk informasi lebih lanjut  Bapak/Ibu dapat menghubungi Customer Care Bhinneka Life: (021) 5099-7777 atau email: care@bhinnekalife.com.

Terima kasih.

Management Bhinneka Life


Q&A Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah

1.

Q: Apa yang dimaksud dengan ketentuan Qanun Nomor 11 tahun 2018?

A: Kebijakan Qanun adalah peraturan undang-undang yang diterbitkan Pemerintah Daerah Aceh pada tahun 2018, guna mengatur tentang kegiatan lembaga keuangan dalam rangka mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera dalam naungan Syariat Islam.

Dimana Kebijakan tersebut mengatur beberapa hal diantaranya: 

1)     Kewajiban seluruh lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh maupun akad keuangan di Aceh untuk berbasis syariah.

2)     Qanun berlaku untuk setiap orang beragama Islam, bertempat tinggal di  Aceh dan memiliki Kartu Tanda Penduduk dengan lokasi di Aceh,  badan  hukum  yang  bertransaksi  di  Aceh  maupun  badan  hukum/orang  beragama bukan islam bertransaksi dengan pemerintah Aceh.  

3)     Lembaga  keuangan  yang  beroperasi  di  Aceh  wajib  menyesuaikan dengan Qanun paling lama 3 (tiga) tahun sejak Qanun diundangkan.

Secara garis besar,  Kebijakan Qanun Nomor 11 tahun 2018 mengatur bahwa setiap transaksi keuangan di Aceh harus dilakukan dengan berdasarkan prinsip Syariah.

2.

Q: Kapan Kebijakan Qanun Nomor 11 tahun 2018 mulai diberlakukan di Bhinneka Life Indonesia?

A: Kebijakan Qanun Nomor 11 tahun 2018 berlaku sejak tanggal 4 Januari 2018, dan semua lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan (transisi) ketentuan ini selambatnya 3 tahun sejak ketentuan mulai diberlakukan.

Sehingga, pelaksanaan Qanun 11/2018 secara penuh akan berlaku efektif per tanggal 4 Januari 2022.

3.

Q: Apa dampak dari diberlakukannya Kebijakan Qanun Nomor 11 tahun 2018?

A: Dengan diberlakukannya Kebijakan Qanun Nomor 11 tahun 2018 ini , maka semua transaksi keuangan yang dilakukan oleh setiap orang, badan usaha atau badan hukum yang berada di wilayah Aceh wajib menggunakan prinsip Syariah, serta mewajibkan semua lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh dijalankan dengan prinsip Syariah.

4.

Q: Kebijakan Qanun Nomor 11 tahun 2018 ditujukan bagi siapa saja?

A: Kebijakan Qanun Nomor 11 tahun 2018 ditujukan bagi:

1)     Setiap orang beragama Islam yang bertempat tinggal di Aceh dan atau badan hukum yang melakukan transaksi keuangan di Aceh (menundukkan diri pada Qanun ini).

2)     Setiap orang beragama Islam yang melakukan transaksi di Aceh.

3)     Setiap orang beragama bukan Islam, badan usaha dan atau badan hukum yang melakukan transaksi keuangan dengan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

4)     Lembaga Keuangan Syariah yang menjalankan usaha di Aceh.

5)     Lembaga Keuangan Syariah yang bertempat di luar Aceh yang berkantor pusat di Aceh.

5.

Q: Bagaimana Kebijakan Qanun Nomor 11 tahun 2018 diberlakukan bagi Nasabah Bhinneka Life Indonesia?

A: Kebijakan Qanun Nomor 11 tahun 2018 diberlakukan bagi Nasabah Bhinneka Life Indonesia yang beralamat surat menyurat atau memiliki KTP yang berasal dari Aceh.

6.

Q: Apakah Kebijakan Qanun Nomor 11 tahun 2018 berlaku baik bagi Nasabah Bhinneka Life Indonesia yang baru maupun Nasabah existing?

A: Kebijakan Qanun Nomor 11 tahun 2018 berlaku bagi seluruh Nasabah Bhinneka Life Indonesia yang baru maupun yang existing.

7.

Q: Dengan berlakunya kebijakan Qanun Nomor 11 Tahun 2018, Bagaimana dengan status polis Non Syariah Saya di Bhinneka Life serta Apakah terdapat pilihan untuk konversi Polis menjadi berbasis syariah?

A: Mohon maaf saat ini tidak terdapat pilihan untuk melakukan konversi Polis. Namun, Nasabah Bhinneka Life tidak perlu khawatir, karena Nasabah Bhinneka Life tetap dapat melanjutkan perlindungan sesuai dengan ketentuan Polis yang dimiliki. Layanan Polis masih tetap tersedia pada Kantor Pemasaran Bhinneka Life Indonesia yang berlokasi di luar Provinsi Aceh.

8.

Q: Apakah perubahan ini akan mempengaruhi manfaat polis Non Syariah yang sudah saya miliki sebelumnya?

A: Dengan penerapan Kebijakan Qanun Nomor 11 tahun 2018, kami dapat memastikan bahwa tidak terdapat perubahan atas manfaat polis Non Syariah yang Nasabah Bhinneka Life miliki, manfaat polis Non Syariah tetap tunduk pada ketentuan yang tertuang dalam Polis sepanjang Polis asuransi tetap aktif kecuali terdapat pengajuan perubahan dari Nasabah.

9.

Q: Bagaimana jika saya akan melakukan pembayaran premi lanjutan melalui transfer Bank, kemana saya harus melakukan transfer premi?

A:  untuk tata cara pembayaran Transfer premi dapat di lakukan melalui ATM dan Mobile banking Bank.  Silahkan kunjungi website kami atau dengan klik tautan berikut:  https://www.bhinnekalife.com/layanan-pelanggan/tata-cara-pembayaran-premi untuk mengetahui langkah-langkah pembayaran premi.

10.

Q: Jika metode pembayaran Polis saya adalah autodebet, apakah bisa dilakukan pendebetan dari rekening Bank Syariah yang saya miliki?

A: Untuk saat ini metode pembayaran melalui Autodebet dari Bank berbasis Syariah belum tersedia, namun kami beberapa metode pembayaran yaitu:

1. Virtual Account melalui ATM, Internet Banking, dan Mobile Banking.

2. Autodebet Rekening Bank.

3. Autodebet Kartu Kredit.

Silahkan kunjungi website kami atau dengan klik tautan berikut:  https://www.bhinnekalife.com/layanan-pelanggan/tata-cara-pembayaran-premi untuk mengetahui langkah-langkah pembayaran premi.

11.

Q: Jika saya ingin melanjutkan Asuransi yang saya miliki, tapi rekening yang terdaftar untuk Manfaat polis saya masih menggunakan rekening konvensional, dan saat ini saya sudah tidak memiliki rekening tersebut, atau sudah beralih ke rekening Syariah, apa yang saya harus lakukan?

A: Nasabah Bhinneka Life dapat mengajukan perubahan data rekening dengan melengkapi dokumen yaitu:

1)     Mengisi Formulir Pengajuan Perubahan Non Financial

2)     Foto copy KTP Pemegang Polis

Kelengkapan dokumen dapat dikirimkan melalui email ke care@bhinnekalife.com atau mengajukan ke Kantor Pemasaran Agency (KPA) terdekat pada jam operasional kami setiap hari Senin-Jumat pukul 08:00 – 17:00 waktu setempat.

12.

Q: Dimana Kantor pelayanan nasabah Bhinneka Life Indonesia yang akan melayani Nasabah dari provinsi Aceh?

A: Pelayanan seputar Polis dan Pengajuan Klaim dapat menghubungi Kantor:


Pelayanan Agency KPA Banda Aceh Chik Ditiro

Jl. Tgk. Chik Ditiro Kel. Peuniti, Kec. Baiturrahman,

Kota Banda Aceh"

Email : kpa.nadchikditiro@bhinnekalife.com 


Serta Kantor Pemasaran Regional Medan.

Jl. Sei Bengawan No. 37.

Kota Medan

13.

Q: Jika saya membutuhkan informasi mengenai Polis dengan cepat, saya harus menghubungi kemana?

A : Bapak/Ibu dapat menghubungi Kantor Pemasaran Agency (KPA) terdekat atau Layanan Customer Care di nomor 021-5099-7777 dan melalui email di care@bhinnekalife.com, pada jam operasional kami setiap hari Senin-Jumat pukul 08:00 - 17.00 WIB