Mengajukan klaim asuransi memang seringkali terasa rumit jika tidak dipersiapkan dengan baik. Padahal, dengan menyiapkan dokumen lengkap sejak awal, proses klaim bisa berjalan jauh lebih cepat, mudah, dan tepat.
Bhinneka Life selalu berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, termasuk dalam memproses klaim meninggal dunia. Agar klaim Anda tidak terkendala, berikut adalah daftar dokumen penting yang wajib dipenuhi:
Mengisi Formulir pengajuan Klaim dengan lengkap dan jelas
Melampirkan fotokopi identitas diri dan fotokopi Kartu Keluarga Pemegang Polis, Tertanggung, dan Ahli Waris yang ditunjuk
Melampirkan polis asli
Fotokopi Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang (dengan tingkatan terendah berasal dari Kelurahan)
Apabila Tertanggung Meninggal Dunia dalam perawatan Dokter/Fasilitas Kesehatan (Klinik/Puskesmas/Rumah sakit) maka melampirkan Surat Keterangan Penyebab Meninggal Dunia (Resume Medis Perawatan/Surat Keterangan Dokter)
Apabila Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan maka melampirkan dokumen Berita Acara dari Kepolisian
Apabila Tertanggung meninggal dunia di luar negeri maka melampirkan Surat Keterangan Meninggal Dunia yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang (dengan tingkatan terendah berasal dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia)
Surat Pernyataan dan Kuasa yang ditandatangani oleh masing-masing ahli waris apabila pembayaran klaim dilakukan kepada satu orang ahli waris
Fotokopi buku tabungan Pemegang Polis/Ahli Waris yang ditunjuk
Dokumen lain yang dianggap perlu untuk mendukung dokumen pengajuan klaim
Segera ajukan permohonan klaim meninggal dunia sesaat setelah kejadian atau tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari kalender terhitung dari tanggal terjadinya risiko
Dengan kelengkapan dokumen tersebut, proses klaim Anda akan berjalan lebih lancar, transparan, dan sesuai prosedur.
Bhinneka Life hadir sebagai mitra perlindungan terpercaya, agar setiap nasabah dan keluarga mendapatkan ketenangan hati di saat yang paling dibutuhkan.