care@bhinnekalife.com
Hubungi Kami
021-5099-7777
Panggil Kami
care@bhinnekalife.com
021-5099-7777

Bhinneka Assurance Estate

Siapkan Warisan Yang Bernilai Untuk Kebahagiaan Anda dan Keluarga

Bhinneka Assurance Estate adalah produk asuransi jiwa yang memberikan perlidungan seumur hidup dan adanya Pengembalian Premi di akhir tahun ke 10 dengan pembayaran Premi hanya 5 tahun.

Informasi lebih lengkap silahkan unduh Brosur dan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan umum (RIPLAY) Bhinneka Assurance Estate :

Keunggulan

Informasi Produk

Detail Produk Bhinneka Assurance Estate

  • Mata Uang
    Rupiah
  • Usia Masuk
    Pemegang Polis: minimal 21 tahun atau sudah menikah
    Tertanggung: 15 – 55 tahun
  • Masa Asuransi
    Seumur hidup (hingga usia 99 tahun)
  • Masa Pembayaran Premi
    - 5 (lima) tahun untuk pembayaran Premi Tahunan
    - 1 (satu) kali untuk pembayaran Premi Sekaligus
  • Premi
    - Premi Tahunan Rp 5.000.000
    - Premi Sekaligus Rp 22.500.000
  • Cara Pembayaran Premi
    Tahunan atau Sekaligus
  • Uang Pertanggungan
    5 x Premi Tahunan

1. Manfaat Meninggal Dunia

  1. Jika Tertanggung meninggal dunia biasa/sakit dalam Masa Asuransi tahun ke 1 sampai dengan tahun ke 10 maka kepada Penerima Manfaat akan dibayarkan 100% Uang Pertanggungan ditambah akumulasi Premi Tahunan yang telah dibayarkan, selanjutnya pertanggungan berakhir
  2. Jika Tertanggung meninggal dunia akibat Kecelakaan dalam Masa Asuransi tahun ke 1 sampai dengan tahun ke 10 maka kepada Penerima Manfaat akan dibayarkan 200% Uang Pertanggungan ditambah akumulasi Premi Tahunan yang telah dibayarkan, selanjutnya pertanggungan berakhir.
  3. Jika Tertanggung meninggal dunia (akibat biasa/sakit maupun Kecelakaan) setelah akhir tahun ke 10 maka kepada Penerima Manfaat akan dibayarkan 100% Uang Pertanggungan, selanjutnya pertanggungan beakhir

2. Manfaat Hidup

Jika Tertanggung hidup pada akhir tahun ke 10, maka:

  1. Pemegang Polis berhak mendapatkan 100% Akumulasi Premi Tahunan dan pertanggungan tetap berlaku seumur hidup, selanjutnya Pemegang Polis tidak diperkenankan melakukan Penebusan Polis; atau
  2. Pemegang Polis dapat melakukan penarikan seluruh Nilai Tunai dan selanjutnya pertanggungan berakhir.

Temukan Produk Lainnya

Dengan mengakses situs kami, Anda menyetujui Kebijakan Privasi penggunaan cookies kami untuk optimalisasi situs.

Pengaturan Cookie

When you visit our website, we store cookies on your browser to collect information. The information collected might relate to you, your preferences or your device, and is mostly used to make the site work as you expect it to and to provide a more personalized web experience. However, you can choose not to allow certain types of cookies, which may impact your experience of the site and the services we are able to offer. Click on the different category headings to find out more and change our default settings according to your preference. You cannot opt-out of our Strictly Necessary Cookies as they are deployed in order to ensure the proper functioning of our website (such as prompting the cookie banner and remembering your settings, to log into your account, to redirect you when you log out, etc.)

Manage Consert Preferences

  • Manage Consent Preferences
  • Performance Cookies
  • Functional Cookies
  • Targeting Cookies