Bhinneka Asuransi Multiguna merupakan Produk Asuransi yang memberikan perlindungan jiwa selama 8 (delapan) tahun.
Informasi lebih lengkap silahkan unduh Brosur dan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan umum (RIPLAY) Bhinneka Asuransi Multiguna:
Informasi lebih lengkap silahkan unduh Brosur dan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan umum (RIPLAY) Bhinneka Asuransi Multiguna :
1. Manfaat Meninggal Dunia
a. Apabila Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Asuransi dan Asuransi masih berlaku, maka kepada Yang Ditunjuk akan dibayarkan Uang Pertanggungan Meningkat selama Masa Pembayaran Premi sesuai Tabel Uang Pertanggungan dan selanjutnya pertanggungan berakhir.
b. Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat Kecelakaan, maka akan mendapatkan tambahan santunan meninggal dunia sebesar Uang Pertanggungan Meningkat selama Masa Pembayaran Premi sesuai Tabel Uang Pertanggungan dengan maksimum Rp 25.000.000,- dan apabila Tertanggung memiliki lebih dari satu Polis untuk produk ini, maka akumulasi santunan tambahan meninggal dunia akibat kecelakaan yang akan dibayar Penanggung adalah sebesar maksimum Rp 25.000.000,-.
c. Untuk Cara Bayar Premi selain Tahunan, maka sisa Premi Tahunan yang belum dibayarkan akan dipotong dari santunan Manfaat Meninggal Dunia.
2. Manfaat Hidup
Apabila Tertanggung hidup sampai akhir Masa Asuransi, maka kepada Pemegang Polis akan dibayarkan pengembalian premi sebesar 130 % (seratus tiga puluh per seratus) dari Akumulasi Premi Dasar Tahunan dan selanjutnya pertanggungan berakhir.